Profil

Kompani Profil

Tugas dan fungsi Desa Adat di bidang perekonomian. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Desa Adat diberikan peluang untuk membentuk unit usaha di sektor riil atau BUPDA sesuai potensi yang dimiliki Desa Adat. Unit usaha sektor riil atau BUPDA mencakup bidang usaha produksi, bidang usaha distribusi/perdagangan, dan bidang usaha jasa. Dengan adanya peluang ini diperlukan pedoman bagi Desa Adat dalam mendirikan dan mengelola BUPDA.


DASAR HUKUM
  • Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
  • Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali.
  • Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali

SK Desa Adat Dalem Setra Batununggul

SK BUPDA

SK JURU PARKIR